Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Pengajuan APA dapat dilakukan oleh: a. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di INDONESIA; atau b. Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA dan Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan APA sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di INDONESIA paling singkat selama 3 (tiga) tahun. (3) Pengajuan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (4) Pengajuan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
