PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pembahas dan tim quality assurance, dan tahap pembentukan APA, serta pelaksanaan,
evaluasi, dan pembaruan (renewal) APA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
