PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN...
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap pengajuan APA yang telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Naskah APA, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.
