Pasal 80
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2013 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2014, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyediaan alokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. batas akhir pengajuan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran; dan c. sisa pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014 tidak termasuk pekerjaan kontrak tahun jamak (multiyears contract). (2) Pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2013 yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2014 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
