Pasal 79
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 berkaitan dengan: a. pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; b. pagu minus terkait non belanja pegawai; c. pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker BLU; d. pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang; e. pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN; dan f. pengesahan pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN; yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013, usul Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (2) Pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif dan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga. (3) Kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran dan mekanisme pengesahannya dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013. (4) Pengesahan atas Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2013. www.djpp.kemenkumham.go.id
