PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 71
BAB 4 — PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVISI ANGGARAN
Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris www.djpp.kemenkumham.go.id
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan dan tembusan kepada:
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait. b. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan Kepala KPPN terkait dan tembusan kepada:
- Menteri/Pimpinan Lembaga;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur;
- Direktur Jenderal Anggaran; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
