Pasal 70
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
(1) Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tanggal 31 Oktober 2014, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; dan b. tanggal 12 Desember 2014, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan: a. Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN, HLN, dan HDN serta Pinjaman Dalam Negeri; b. Kegiatan dalam lingkup BA BUN termasuk pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L, pergeseran antar subbagian anggaran dalam BA BUN, dan pergeseran dalam satu subbagian anggaran dalam BA BUN; dan/atau c. Kegiatan-Kegiatan yang membutuhkan data/dokumen yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 19 Desember 2014. (3) Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan pembayaran Subsidi Energi, pembayaran bunga utang, pembayaran cicilan pokok utang, pergeseran anggaran untuk bencana alam, dan revisi dalam rangka pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember 2014. (4) Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
