PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 58
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
