Pasal 57
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
ADK RKA-K/L DIPA Revisi;
RKA Satker;
Copy DIPA terakhir;
dokumen pendukung terkait dalam rangka penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; dan
dokumen pendukung terkait lainnya. b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung dari Kuasa Pengguna Anggaran. c. Dalam hal catatan dalam halaman IV DIPA dicantumkan oleh APIP K/L, usul Revisi Anggaran yang telah diteliti beserta dokumen pendukung disampaikan kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu. d. Berdasarkan hasil penelitian dan/atau hasil reviu atas usulan Revisi Anggaran, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran yang dilampiri dokumen pendukung berupa:
Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
SPTJM yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I;
ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker; www.djpp.kemenkumham.go.id
RKA Satker; dan
dokumen pendukung terkait dalam rangka penghapusan/perubahan catatan dalam Halaman IV DIPA. (2) Direktorat Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat disetujui, Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III MENETAPKAN: a. Revisi DHP RKA-K/L; dan b. surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem. (5) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan notifikasi dari sistem telah tercetak.
