PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2014; b. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau c. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan lainnya.
