PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS...
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan pencairan belanja subsidi BM DTP, KPA BM DTP menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. Pejabat Pembuat Komitmen; b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan c. Bendahara Pengeluaran. (2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN di daerah.
