PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS...
Pasal 4
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), KPA BM DTP mengajukan usulan pengalokasian anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran yang dilampiri dengan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (2) Atas usulan pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.
