PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 22
BAB 7 — SANKSI
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal UAKPB/UAPPB-W/UAPB tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN,
Pengelola Barang menerbitkan surat peringatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN; b. dalam hal UAKPB/UAPPB-W/UAPB tidak melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pengelola Barang mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; c. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara:
- Pengelola Barang menerbitkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi berupa sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a kepada UAKPB/UAPPB-W/UAPB;
- Pengelola Barang menyampaikan surat rekomendasi pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada KPPN. d. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak menghapus kewajiban UAKPB/UAPPB-W/UAPB untuk melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN; e. dalam hal UAKPB/UAPPB-W/UAPB melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, Pengelola Barang menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi; f. surat pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan oleh Pengelola Barang kepada KPPN dan UAKPB/UAPPB- W/UAPB yang bersangkutan.
