PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 21
BAB 7 — SANKSI
Terhadap UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB yang tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan Pengelola Barang, dikenakan sanksi berupa: a. penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko pengelolaan BMN dan penyerapan APBN; dan b. rekomendasi kepada KPPN untuk pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
