PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
(1) Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi Logistik dan Peralatan. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi: a. kelompok kendaraan bermotor dan/atau alat berat; dan b. kelompok barang selain kendaraan bermotor dan/ atau alat berat.
