Pasal 2
BAB 2 — PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
(1) Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. (2) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam kondisi sebagai berikut: a. masa Tanggap Darurat Bencana; b. masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi; atau c. masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan secara tertulis oleh BNPB, BPBD, atau Pemerintah Daerah. (4) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang yang dimasukkan melalui pintu masuk (entry point) bantuan internasional yang telah ditetapkan oleh BNPB atau BPBD.
