Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA REVISI ANGGARAN DAN PENGESAHAN REVISI DIPA
(1) Penyampaian Revisi DIPA yang telah disahkan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Revisi DIPA yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPN terkait, dengan tembusan kepada:
Menteri/Ketua Lembaga;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur Propinsi;
Direktur Jenderal Anggaran;
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait. b. Revisi DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPN terkait dan tembusan kepada:
Menteri/Ketua Lembaga;
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur Propinsi;
Direktur Jenderal Anggaran;
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.: a) Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharan, dan b) Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Revisi DIPA yang disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran setiap bulan baik yang dilaporkan revisinya maupun yang tidak direvisi.
