PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA REVISI ANGGARAN DAN PENGESAHAN REVISI DIPA
(1) Pengesahan Revisi DIPA dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal Perbendaharaan; atau
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan meliputi: a. Revisi DIPA Satuan Kerja Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta; b. Revisi DIPA yang bersifat antarprovinsi; dan c. Revisi DIPA dalam rangka DIPA Pengesahan untuk penerimaan Hibah LN/DN yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemberi Hibah dan yang diterima langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga. (3) Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi: a. Revisi DIPA untuk:
- DIPA Satuan Kerja Pusat yang berlokasi di daerah (di luar DKI Jakarta);
- DIPA Satuan Kerja Vertikal;
- DIPA Dekonsentrasi;
- DIPA Tugas Pembantuan; dan 5) DIPA Urusan Bersama. b. Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik untuk DIPA yang awalnya disahkan di pusat maupun di daerah.
