PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 9
Tarif Layanan Penggunaan Training Centre, Auditorium, Rusunawa, Gedung Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi
