PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 8
Tarif Layanan Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan
