Pasal 19
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan yang sah; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK; c. surat pernyataan telah melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf G Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi; e. kuitansi/bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; f. kuitansi/bukti penerimaan uang harian sesuai dengan jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri; g. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi; dan h. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya operasional Perjalanan Dinas. (2) Dalam hal bukti pengeluaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
