Pasal 18
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen berupa: a. Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan yang sah; b. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; c. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi; d. kuitansi/bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; e. kuitansi/bukti penerimaan uang harian sesuai dengan jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Negeri; f. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi; dan g. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya operasional Perjalanan Dinas. (2) Dalam hal bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam
huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
