Pasal 9
BAB 6 — PENENTUAN TINGKATAN BESARAN PENYEDIAAN DANA DAERAH UNTUK URUSAN BERSAMA (DDUB)
(1) DDUB yang harus disediakan oleh daerah disesuaikan dengan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut: a. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 1 menyediakan DDUB sangat tinggi; b. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 2 menyediakan DDUB sedang; c. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 3 menyediakan DDUB rendah; dan d. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 4 menyediakan DDUB tinggi. (3) Penentuan besaran persentase DDUB yang harus disediakan oleh daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
