PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH...
Pasal 8
BAB 5 — PENENTUAN KELOMPOK DAERAH BERDASARKAN INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH
(1)Rincian Hasil pengelompokan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2)Hasil pengelompokan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan daerah penyelenggara urusan bersama pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan dan alokasi DUB.
