Pasal 19
BAB 6 — PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN
(1) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang. (2) Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan, dalam hal dibentuk unit pembantu penatausahaan di lingkungan Kuasa Pengguna Barang. (3) Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh unit pembantu
penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun oleh Kuasa Pengguna Barang. (4) Hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penghimpunan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pengguna Barang. (5) Pengguna Barang melakukan penghimpunan hasil penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap yang diperoleh dari Kuasa Pengguna Barang.
