PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa...
Pasal 18
BAB 5 — METODE PENYUSUTAN
(1) Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus. (2) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap secara merata setiap semester selama Masa Manfaat. (3) Perhitungan metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula Penyusutan per periode sama dengan nilai yang dapat disusutkan dibagi dengan Masa Manfaat.
