PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa...
Pasal 12
BAB 3 — NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
(1) Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu. (2) Nilai residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat. (3) Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyusutan pertama kali didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukannya Penyusutan.
