PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa...
Pasal 10
BAB 3 — NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
(1) Dalam hal setelah dilakukan Penyusutan ditemukan adanya kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai Aset Tetap yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan nilai Aset Tetap, maka dilakukan penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap tersebut. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyesuaian atas: a. nilai Aset Tetap yang dapat disusutkan; b. nilai Akumulasi Penyusutan; dan c. Beban Penyusutan. (3) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi nilai Penyusutan dalam Laporan Keuangan tahun anggaran yang lalu, maka penyesuaian dilakukan pula terhadap Ekuitas.
