PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 45
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dituangkan dalam SPP dan SPM penyaluran DAU dan/atau DBH periode berkenaan. (2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan SP2D untuk pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD. (3) Dana hasil pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam akun
penerimaan transito hasil pemotongan DAU dan/atau DBH.
