PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 44
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, KPA BUN Penyaluran DTU melakukan: a. pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD; dan b. penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada huruf a ke rekening DAD. (2) Penyaluran dana hasil pemotongan sebagaimana pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai penambah pokok DAD bagi Pemerintah Daerah yang terkena pemotongan DAU dan/atau DBH akibat memiliki Tunggakan.
