Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Laporan pengelolaan DAD terdiri atas: a. laporan hasil pengelolaan; dan b. laporan kinerja program. (2) UPD menyusun laporan hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Laporan hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat: a. kinerja portofolio investasi; b. pengelolaan risiko; dan c. informasi penting lainnya. (4) Laporan hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) UPP menyusun laporan kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memuat: a. pemanfaatan hasil pengelolaan; b. capaian kinerja program/kegiatan; dan c. informasi penting lainnya. (7) Laporan kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
