PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 32
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Penambahan pokok DAD dicantumkan dalam Perda mengenai APBD atau perubahannya. (2) Penambahan pokok DAD dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
