PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN
Pengelolaan DAD meliputi:
a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pemanfaatan hasil pengelolaan; e. penambahan dana; f. pelaporan; g. pengawasan; h. pertanggungjawaban; dan i. penarikan dalam kondisi darurat.
