PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. penetapan Perda mengenai DAD; dan b. pengalokasian DAD dalam APBD, dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan pembentukan DAD. (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda mengenai APBD yang mengalokasikan DAD sebagai pengeluaran pembiayaan.
