Pasal 54
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal oleh: a. Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah, untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di
Kantor Wilayah; c. Direktur, untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat. (2) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d dan huruf e, dan Pasal 51 huruf b, huruf c dan huruf d.
