PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 53
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal: a. karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, dan huruf c, dan Pasal 51 huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri tanpa usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal; b. karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d dan huruf e, dan Pasal 51 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
