PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 51
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat, dalam hal: a. terdapat rekomendasi Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b angka 2;
b. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; c. dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan di bidang kepegawaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau d. dijatuhi hukuman pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
