PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan...
Pasal 50
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan dengan hormat, dalam hal: a. Pensiun, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil; b. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; c. dipindahtugaskan dari Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan mutasi; d. mengundurkan diri sebagai Penilai Direktorat Jenderal karena alasan kesehatan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dokter; atau e. tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas Penilaian lebih dari 6 (enam) bulan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dokter.
