PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 64-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 8
BAB 4 — PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAK DAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilampiri SSP lembar ke-3 dan disampaikan kepada Kuasa BUD. (2) Penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir. (3) Dalam hal tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
