Pasal 7
BAB 4 — PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN/PENYETORAN PAJAK DAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) Dalam rangka pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak: a. Bendahara Pengeluaran SKPD harus membuat DTH atas Belanja Daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD; dan b. Kuasa BUD harus membuat DTH atas Belanja Daerah yang pemungutan/pemotongan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Kuasa BUD. (2) DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilampiri SSP lembar ke-3. (3) DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
