PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025...
Pasal 3
BAB 2 — BESARAN DAN MEKANISME PENGGUNAAN SAL
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke RKUN dalam rupiah sebesar besaran dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.
