Pasal 9
Prosedur rekonsiliasi atas realisasi Pendapatan BM-DTP dan Belanja Subsidi BM-DTP dilaksanakan sebagai berikut: a. Rekonsiliasi atas realisasi Belanja Subsidi BM-DTP dengan realisasi Pendapatan BM-DTP dilakukan 3 (tiga) pihak antara Satker Belanja Subsidi BM-DTP, Kuasa BUN, dan KP-DJBC setiap triwulan. b. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) termasuk data perbedaan pencatatan antara ketiga pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a. c. Contoh Format BAR sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. d. Prosedur rekonsiliasi di tingkat Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
