PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN...
Pasal 8
(1) Kode Akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah sebagai berikut: a. 412116 dengan uraian Pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah; dan b. 551323 dengan uraian Belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi yang tidak mempengaruhi kas pemerintah (transaksi non-kas). (3) Pendapatan BM-DTP diakui pada saat SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan di stempel BM-DTP.
(4) Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP.
