Pasal 8
BAB 3 — BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
(1) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal: a. telah dilunasi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang; dan b. telah menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor. (2) BDN berupa barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang merupakan pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dalam hal: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. telah dilunasi bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang; b. telah menyerahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor; c. telah menyerahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang; dan d. barang tersebut secara fisik tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan.
