PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG...
Pasal 7
BAB 3 — BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
(1) BDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang: a. busuk, segera dimusnahkan; b. karena sifatnya:
- tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat menyusut, cepat busuk, misalnya buah segar dan sayur segar;
- merusak, antara lain asam sulfat dan belerang;
- berbahaya, antara lain barang yang mudah meledak; atau 4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi, antara lain barang yang membutuhkan penanganan atau perawatan khusus, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi. (2) BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar,ditetapkan menjadi BMN, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
