PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG...
Pasal 3
BAB 2 — BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
(1) BTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang: a. busuk, segera dimusnahkan; b. karena sifatnya:
- tidak tahan lama, antara lain barang yang cepat busuk, misalnya buah segar dan sayur segar;
- merusak, antara lain asam sulfat dan belerang;
- berbahaya; atau 4) pengurusannya memerlukan biaya tinggi, segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. (2) BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan sebagai BMN, kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
