PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG...
Pasal 2
BAB 2 — BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
(1) Penetapan BTD dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk dengan mencantumkan dalam daftar mengenai BTD. (2) Barang yang telah ditetapkan sebagai BTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam Buku Catatan Pabean mengenai BTD. (3) BTD yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP dan dipungut sewa gudang. (4) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean yang terkait dengan BTD, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
