Pasal 20
BAB 6 — PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) Apabila penawaran pada pelelangan pertama tidak mencapai Harga Terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan pelelangan kedua. (2) Apabila pada waktu pelelangan kedua Harga Terendah Lelang tidak tercapai, Kepala Kantor Pabean dapat mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dilelang kembali, dihibahkan, dimusnahkan, dihapuskan, dan/atau ditetapkan status penggunaannya. (3) Dalam hal Kepala Kantor Pabean mengusulkan dilakukan pelelangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan Penilaian kembali terhadap BMN. (4) Penilaian kembali terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat melibatkan instansi terkait atau penilai independen.
