Pasal 19
BAB 6 — PERUNTUKAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) Penetapan Harga Terendah BMN yang akan dilelang, dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan Penilaian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi terkait, atau penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Harga Terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. harga barang sesuai dengan hasil Penilaian BMN dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi terkait atau penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); b. sewa gudang di TPS untuk paling lama 2 (dua) bulan; c. sewa gudang di TPP; d. biaya pencacahan dan penimbunan di TPP; dan e. biaya lain yang dipergunakan untuk keperluan Lelang BMN. (3) Harga Terendah yang digunakan pada saat pelelangan adalah harga yang telah mendapat persetujuan peruntukan BMN untuk dilelang dari Menteri. (4) Dalam hal BMN yang dilelang merupakan Barang Larangan atau Pembatasan impor, peserta Lelang wajib memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis terkait.
