PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan...
Pasal 3
(1) Hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kuda kavaleri; dan b. perlengkapan pendukungnya. (2) Rincian jenis kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
